Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Adapun lima orang tersebut ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Dalam perkara ini, diduga terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan untuk memuluskan proses pemberian kredit. LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” ujar Budi.
Dia juga menyebut adanya pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi menyebut sudah ada perjanjian yang ditandatangani.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Sumber: suara
Foto: Gedung KPK merah putih di Jakarta/Net
Artikel Terkait
Sukamta Sebut Sikap IOC Kekanak-kanakan Soal Ancaman ke Indonesia, Tuding Standar Ganda
Gunung Semeru Meletus 2025: Tinggi Abu 700 Meter & Zona Bahaya yang Wajib Dihindari
NasDem Tahan Pengganti Sahroni & Nafa Urbach di DPR, Ini Kata Saan Mustopa
Trump Buka Peluang KTT Nuklir dengan Kim Jong Un di Asia, Ini Jadwalnya!