Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberikan konsesi lahan secara langsung, tapi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditegaskan Supratman usai rapat bersama Badan Legislasi DPR dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga Wakil Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto ihwal perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang naik ke pembahasan tingkat II.
Ia mengatakan, dalam usulan DPR RI sebelumnya, Perguruan Tinggi mendapatkan konsesi tambang. Namun akhirnya pemerintah dan DPR bersepakat tidak memberi konsesi secara langsung kepada Perguruan Tinggi.
"Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas.
“Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” sambungnya.
Penugasan khusus itu diberikan kepada kampus yang membutuhkan, dan akan disediakan oleh pemerintah lewat BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus, dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada Perguruan Tinggi. Itu sikap pemerintah,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan usai rapat bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin 17 Februari 2025/RMOL
Artikel Terkait
Hasil Liga Inggris 2025-2026 Pekan 10: Arsenal Kukuh di Puncak Usai Bungkam Burnley, MU Tertahan Imbang
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca Hingga 3 November, Ini Tujuannya
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025-2026 Lebih Lama, November hingga Februari