Puluhan warga Kampung Pulo Rengas beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/2/2025). Mereka menuntut keadilan terkait dugaan salah tangkap terhadap lima remaja yang dilakukan anggota polisi.
Kelima remaja itu ditangkap atas dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap B (71) di warung kelontong di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindangjaya, pada Minggu, 10 Februari 2025.
Orang tua korban salah tangkap, Udin meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek karena anaknya menjadi korban dugaan salah tangkap.
"Anak saya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya terkasit perampokan dan pembunuhan," ujar Udin dalam video yang diterima iNews Bekasi pada Jumat (14/2/2025).
Udin berpendapat para oknum polisi sudah melanggar aturan karena melakukan penangkapan terhadap anaknya tanpa surat penangkapan. "Kami minta keadilan, anak-anak kami itu korban salah tangkap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, B (71) lansia yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat.
B ditemukan tewas di dalam rumah sekaligus warungnya di Kampung Pulo Rengas RT 07/03, Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
"Korban ditemukan di di tempat tidur dengan keadaan kaki dan tangan terikat kain," ungkap Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni pada Senin (10/2/2025).
Menurut dia, B diduga kuat menjadi korban pembunuhan disertai perampokan karena ada sejumlah harta benda milik korban yang hilang.
Sumber: inews
Foto: Puluhan warga Kampung Pulo Rengas mendatangi Kantor Desa Sindangjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/2/2025). Foto/Istimewa
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan