Larangan pemasangan iklan pada PP Kesehatan tercantum pada Pasal 33 poin e dan f, di mana produsen atau distributor susu formula dilarang melakukan pengiklanan susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Produsen susu formula juga dilarang melakukan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Kemudian, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu formula ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
Adapun, iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dapat dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan yakni mendapatkan persetujuan menteri dan membuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Pada Pasal 35, diatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.
Artikel Terkait
Layanan Perjalanan Bisnis 24/7 AladinTravel: Solusi Efisiensi Perjalanan Dinas Perusahaan
Trump Tegaskan Alasan AS Lakukan Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Kata-Katanya
Banjir Bandang Jati Padang 1.5 Meter: Kronologi & Dampak Jebolnya Tanggul Baswedan
Chiki Fawzi Bongkar Strategi Israel dan Serukan Dukungan untuk Gaza