GELORA.ME - Gibran Rakabuming Raka membacakan surat pengunduran diri pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2024).
"Bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," katanya mengutip Antara pada Rabu (7/7/2024).
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo menyatakan DPRD Kota Surakarta menyetujui draf pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Yang kedua, dikatakannya, DPRD Kota Surakarta menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat di Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
"Yang ketiga menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta selama sisa masa jabatan," bebernya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, DPRD Kota Surakarta juga menyerahkan kenang-kenangan berupa keris kepada Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo