GELORA.ME -Tiga kali mendekam di penjara tidak membuat seorang kakek berinisial AS yang berusia 77 tahun dan rekannya H (45) jera dan berhenti menjadi pengedar narkoba.
Pasalnya, mereka berdua ketangkap lagi dalam kasus yang sama.
"Dua-duanya pernah dihukum tiga kali untuk peristiwa pidana yang sama. Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan Sabtu (13/7).
Parahnya, AS telah memiliki cucu, dan seharusnya menikmati hari tua dengan bersantai bersama keluarga.
"Kemudian salah satu tersangka (AS) usia 77 tahun sudah punya cucu atau kakek-kakek," kata Ade.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E Yusticia, menyita 20 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China di sebuah rumah kontrakan Jalan Cicayur 1, RT.1./RW.2., Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (11/7).
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi