GELORA.ME -Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Desa Pagedangan, Tangerang, Banten. Selain sabu, dua orang turut diamankan buntut penggerebekan.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS dan H," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak lewat keterangan resmi yang diterima RMOL di Jakarta, Jumat (12/7).
AS merupakan seorang kakek berusia 77 tahun. Adapun H pria paruh baya usia 45 tahun. Keduanya diamankan karena saat penggerebekan berada di dalam kontrakan.
Penggerebekan dilakukan tadi malam, Kamis (11/7). Selain AS dan H polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China di dalam kontrakan.
"Totalnya ada 20 bungkus. Kalau kita lihat satu bungkus itu lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," kata Donald.
Kini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pesan Menohok Ustaz Das’ad Latif ke Pejabat usai Rekening Diblokir PPATK
Rekening Diblokir PPATK, Ustaz Das’ad Latif Curhat Tak Bisa Bayar Bahan Bangunan Masjid
Hoax, Irjen Karyoto Ngamuk Tak Diberi Jabatan Kabareskrim Polri
Sikap Munafik Politik dan Upaya Menyelamatkan Diri: Siap Masuk Gerindra