GELORA.ME -Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Desa Pagedangan, Tangerang, Banten. Selain sabu, dua orang turut diamankan buntut penggerebekan.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS dan H," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak lewat keterangan resmi yang diterima RMOL di Jakarta, Jumat (12/7).
AS merupakan seorang kakek berusia 77 tahun. Adapun H pria paruh baya usia 45 tahun. Keduanya diamankan karena saat penggerebekan berada di dalam kontrakan.
Penggerebekan dilakukan tadi malam, Kamis (11/7). Selain AS dan H polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China di dalam kontrakan.
Artikel Terkait
Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai oleh Atalia Praratya: Kuasa Hukum Ungkap Fakta
Roy Suryo Klaim Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah, Ini Alasannya
Bantuan Indonesia vs Malaysia: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Bantuan Pemerintah Lebih Besar untuk Korban Bencana
Unggahan Terakhir Atalia Praratya Makan Nasi Goreng Sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil