Saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Agus mengatakan Polri sudah mengusut kasus yang menewaskan wartawan dan keluarganya tersebut.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” papar Agus.
Padahal sebelumnya TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar atau jadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor yang membakar rumah korban.
Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi