Hasyim Asy'ari diberhentikan lantaran melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim dinilai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP juga membongkar isi chat Hasyim Asy'ari dengan korban berinisial CAT.
“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).
Korban CAT meminta tolong ke Hasyim Asy'ari membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.
CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.
Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.
“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi