GELORA.ME - Polemik anak gugat ibu kandung soal harta warisan sempat viral di media sosial. Sang ibu, Kusumayati membantah mengubah surat keterangan waris atau SKW yang menjadi pokok permasalahan dengan putrinya kadungnya, Stephanie Sugianto.
Sebab, Kusumayati dilaporkan oleh Stephanie ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan pemalsuan surat yang mengakibatkan sang putri kehilangan hak waris dari keluarganya.
Pengacara Kusumayati, Nyana Wangsa memastikan bahwa seluruh anak dari kliennya termasuk, Stephanie Sugianto yang merupakan pelapor, masih tercantum dalam surat tersebut.
"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," kata Nyana dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6).
Kasus ini sempat viral karena sang anak menuntut sang ibu membayar Rp 500 miliar dan 50 kilogram emas kepadanya. Namun, Nyana menyebut klaim Stephanie soal namanya dihapus dari daftar waris terbantahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
"Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, 'Bu Stephanie kenapa Anda sampai melaporkan ibu Anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan?' padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," ucap Nyana mengulang pernyataan Hakim.
Selain itu, Nyana menjelaskan permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW bukan beralasan tak melibatkan Stephanie Sugianto dalam pembagian harta warisan. Tetapi karena surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku.
Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUH Perdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif