GELORA.ME -Seorang anggota TNI kembali terlilit dalam jeratan judi online (judol). Parahnya, oknum TNI ini menggelapkan uang satuan hinggal Rp 876 juta.
Pelaku adalah seorang perwira pertama berinisial Letda R. Dia adalah anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan. Kini pelaku sudah diamankan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh satuan. Proses pengusutan akan dilakukan hingga tuntas.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Kostrad menegaskan, setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online dilarang bagi anggotanya. Sebab, perbuatan tersebut melanggar hukum dan kode etik militer.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian