GELORA.ME -Penolakan atas iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) semakin kencang. Kemarin (6/6) ratusan buruh menyampaikan tuntutan dalam aksi di depan istana kepresidenan Jakarta.
Serikat buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
”Kami meminta di depan istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” seru Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said menegaskan bahwa program itu harus dibatalkan karena sangat merugikan dan membebani buruh atau pekerja lantaran beberapa tahun terakhir tak ada kenaikan gaji signifikan. Daya beli pekerja pun ikut turun drastis hingga 30 persen.
”Gaji buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha dipotong hampir 18 persen,” beber Said. Upah buruh, antara lain, dipotong untuk jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 5 persen, serta jaminan hari tua 2 persen. Lalu, kini ada tapera 2,5 persen. ”Total (potongan) mendekati 12 persen. Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,” keluhnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024