OLEH: DERWANTO*
PADA dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Salah satunya adalah setiap warga negara yang sudah dewasa yakni berusia 18 tahun memiliki hak memilih dan dipilih. Ini prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.
Terkait prinsip dalam pelaksanaan Pilpres dan Pilkada, terjadi penghilangan dan atau pembatasan hak warga negara untuk dipilih.
Namun demikian hukum memberikan peluang kepada warga negara untuk mengoreksi hal yang merugikan hak konstitusionalnya di pengadilan, untuk upaya mewujudkan perlindungan haknya.
Jika pengadilan mengabulkan atau menolak, semestinya wajib dihormati sebagai prinsip bernegara.
Aneh jika Chico Hakim, Jubir Timnas Pemenangan Pilkada PDIP, menganggap putusan MA yang mengabulkan batas usia Cagub dan Cawagub akal-akalan hukum.
Anehnya lagi bagaimana dengan kebijakan hukum sewaktu Megawati menjadi Presiden yang menerbitkan release and discharge, mengampuni obligor BLBI yang telah merugikan uang negara ratusan triliun rupiah, yang sampai saat ini negara masih menanggung bunga hutangnya saja sangat besar.
Putusan MA atau release, mana lebih berbahaya?
*(Penulis adalah Ketua KAHMI Nasional)
Artikel Terkait
Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!
Jokowi dan Prabowo Berseberangan Soal Hasto yang Dapat Amnesti
Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Duduk di Kursi Pesakitan, Diadili Kasus Pemalsuan Dokumen
Fathian Sentil Menteri HAM: Ngomongnya Ngaco Mulu, Baca Dulu Pasal UUD!