GELORA.ME - PRANCIS mendukung Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Karim Khan meminta surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan empat lainnya. Paris telah memperingatkan Tel Aviv mematuhi hukum internasional sebelum dan selama pasukan Zionis menginvasi Gaza, Palestina.
"Prancis mendukung pengadilan pidana internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi," ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis yang dirilis pada Senin (20/5) malam, dilansir dari Guardian, Selasa (21/5).
Pernyataan tersebut juga mengatakan Prancis telah memperingatkan Israel tentang perlu mematuhi hukum kemanusiaan internasional, khususnya mengenai tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Gaza. Paris juga telah mendesak Tel Aviv untuk memberikan akses kemanusiaan yang memadai.
Kementerian tersebut juga mengutuk pembantaian antisemit yang dilakukan oleh Hamas selama serangan kelompok tersebut terhadap Israel pada 7 Oktober. Sebelumnya, Khan mengatakan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas perang di Gaza.
Khan juga mengatakan para pemimpin kelompok Hamas, termasuk Ismail Haniyeh yang berbasis di Qatar dan pemimpin Gaza Yahya Sinwar, turut menjadi sasaran surat tersebut.
Sumber: mediaindonesia
Artikel Terkait
Penyaluran Rp200 Triliun Ala Menkeu Purbaya Dinilai Langgar Konstitusi dan 3 UU, Begini Penjelasannya!
Mengejutkan! Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai
VIRAL Foto Ahmad Sahroni Dengan Penyanyi Asrilia Kurniati, Disusul Gosip “Video 7 Menit” Seret Nama Nafa Urbach