GELORA.ME - Aksi May Day kali ini diduga bakal mengerikan. Pasalnya, ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia akan turun ke jalan saat peryaan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2024.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, May Day 2024 akan dilaksanakan di ratusan kota industri seluruh Indonesia dengan jumlah sebanyak 200 ribu orang.
"Mereka akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," beber Said ditulis Selasa (30/4/2024). Bahkan dia katakan, kegiatan di Jakarta akan dipusatkan di Istana Negara pada pukul 09.30 - 12.30 WIB.
Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta.
Selanjutnya dia katakan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, cabut Undang-undang Cipta Kerja dan Hostum, kemudian hapus outsourcing tolak upah murah.
Terdapat sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said.
Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said juga menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali. Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.
Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti.
Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Sementara soal dengan HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!