GELORA.ME - Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda yang diduga merupakan pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
"Dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) kami tangkap dI Jalan Pemuda, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu ((28/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan dari korban berinisial NPR (15)," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengutip Antara pada Selasa (30/4/2024).
Informasi yang dihimpun dari personel Unit II PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kasus dugaan rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (27/4).
Di mana korban dirudapaksa secara bergiliran oleh kedua tersangka di rumah rumah RE yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang.
Apa yang akan dia lakukan? Aksi tidak senonoh kedua pemuda yang di mana salah satunya masih di bawah umur bermula RJ mengajak NPR untuk bermain ke rumah RE.
Kemudian RJ membawa korban ke kamar RE. Setelah itu, RJ kemudian memberi uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok.
Di saat rekannya membeli rokok, RJ kemudian memaksa NPR untuk bersetubuh dan terjadilah persetubuhan antara korban dan tersangka yang keduanya masih berusia di bawah umur.
Setelah puas, RJ kemudian mengirim pesan singkat kepada RE yang isinya menawarkan untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi