GELORA.ME — Mahfud MD, cawapres nomor urut tiga sekaligus menjabat sebagai Menko Polhukam kini secara tegas menyatakan telah mengundurkan diri.
Mahfud MD memberikan surat permohonan undur diri dari Kabinet Jokowi pada Kamis, 1 Februari 2024.
Mundurnya Mahfud MD selaku Menko Polhukam banyak mengundang perhatian dari tokoh-tokoh penting di Indonesia.
Terlebih, jika melihat aturan saat ini pejabat terkait yang maju dalam pilpres 2024 tak perlu mengundurkan diri hanya mengajukan cuti saat berkampanye.
Menyikapi hal ini, banyak lapisan masyarakat bertanya-tanya siapakah selanjutnya yang akan menggantikan Mahfud MD menjadi Menko Polhukam?
Baru-baru ini, terdengar kabar Prof Yusril Ihza Mahendra, seorang akademisi sekaligus ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) disebut bakal gantikan posisi Mahfud MD.
Namun sebelum itu, ia memberikan pendapat bahwa sebenarnya Mahfud MD tak perlu mengundurkan diri dan menyinggung nama capres Prabowo Subianto yang juga bertugas menjadi Menteri Kabinet Jokowi.
"Jadi, Undang-undang kita sekarang Menteri dan lain-lain itu tidak mesti mundur jika ia menjadi calon Presiden," kata Prof Yusril Ihza Mahendra, dikutip GELORA.ME dari YouTube Helmy Yahya Bicara pada Minggu, 4 Februari 2024.
Menurutnya, aturan saat ini tak mengharuskan menteri mundur dari jabatan yang di emban jika maju menjadi capres maupun cawapres.
"Sekarang ini, Menteri yang menjadi calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur, nah kalau dulu agak rumit semua harus mundur kecuali presiden dan wakil presiden," terangnya.
Baca Juga: Respons Mahfud MD, Usai Ahok Mundur Jadi Komisaris Utama Pertamina: Bagus, Tambah Teman
"Jadi dibolehkan asal minta cuti, nah itulah yang terjadi sekarang Pak Mahfud, Pak Prabowo sama-sama calon, kalau Pak Ganjar sudah habis jabatannya sebagai gubernur," imbuhnya.
Lebih jauh, Prof Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa jika pemilu 2024 terjadi dua putaran maka mundurnya Mahfud MD dari Menko Polhukam akan sangat berarti.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
Pegawai Pemkot Madiun Gantung Diri Diduga Kelilit Utang Judol
IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri: Yang Dibutuhkan Penguatan, Bukan Perombakan
Menkeu Purbaya Pastikan Rp 200 Triliun Tetap Nongkrong di Bank