GELORA.ME - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan sesuai UU Pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh kampanye dan memihak.
Aturan mainnya diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Jika Jokowi akan melaksanakan kampanye maka harus mengajukan izin cuti ke Presiden RI, seperti halnya para menteri dan pejabat publik lainnya yang menjadi peserta Pemilu.
Lalu bagaimana jika Presiden RI masih dijabat Jokowi seperti sekarang ini?
Hasyim Asy'ari tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai mekanisme izin cuti Jokowi jika kampanye.
Namun yang pasti izin kampanye bagi pejabat publik adalah kepada Presiden.
Jika aturannya demikian maka Jokowi akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri?
Baca Juga: KPU Gelar Debat Kelima Pilpres 2024 , Hasyim Asya'ari Pastikan Formatnya Sama Tidak Berubah
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi