GELORA.ME | JAKARTA - Pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 sulit dilakukan. Pasalnya akses masuk ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka) dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, kata Puadi, namun pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ucap Puadi.
Baca Juga: Kota Bandung Masifkan Perekaman 14.846 E-KTP Pemilih Pemula
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya