GELORA.ME | JAKARTA - Pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 sulit dilakukan. Pasalnya akses masuk ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka) dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, kata Puadi, namun pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ucap Puadi.
Baca Juga: Kota Bandung Masifkan Perekaman 14.846 E-KTP Pemilih Pemula
Artikel Terkait
SoftBank Gelontorkan Rp 359 Triliun ke OpenAI, Ini Syarat Kerasnya!
ICAC 2025: Event Anime & Komik Terbesar di JICC Senayan, Jangan Sampai Ketinggalan!
Resmi! Timor Leste Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Prabowo Ikut Tandatangani Deklarasi Bersejarah
BI Jajaki Kerjasama dengan Apple: QRIS Tap Bakal Hadir di iPhone?