Informasi Penting! Penyandang Disabilitas Diberi Kesempatan Jadi Anggota Polri, Ini Posisi Jabatannya

- Rabu, 17 Januari 2024 | 21:01 WIB
Informasi Penting! Penyandang Disabilitas Diberi Kesempatan Jadi Anggota Polri, Ini Posisi Jabatannya

GORAJUARA - Kabar penting disampaikan Polri. Kepolisian telah membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara.

Rekrutmen ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Menurut Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadi Favorit Keluarga! Berikut Resep Soto Betawi, Mudah Dibuat di Rumah Tanpa Ribet Cocok Dimakan dengan Nasi Hangat

Dedi pun bicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

"Tahun ini Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi," ungkap Dedi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Halaman:

Komentar