GELORA.ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah. Persetujuan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna terkait Laporan Komisi A yang membahas Permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Pekan lalu.
Selain soal persetujuan tukar guling, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 dan Pengumuman Perubahan Pimpinan Fraksi serta Keanggotaan AKD dan Keanggotaan Panitia Khusus.
"Dengan senantiasa memohon ridho Allah SWT, maka dengan diawali ucapan Bismillaahirrohmaanirrohiim, Rapat Paripurna hari ini Kamis tanggal 28 Desember 2023, yang merupakan Rapat Paripurna ke-16 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang ke-V (lima) 2023-2024, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ungkap Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Terima Surat Suara Pemilu 2024 Bertahap
Dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan diusulkan oleh Wali Kota untuk mendapat Persetujuan DPRD.
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak