Pemerintah sedang fokus menyelesaikan isu-isu terkait tenaga honorer, dengan peraturan turunan dari Undang-Undang ASN 2023 yang segera difinalisasi.
Kabar baiknya, para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2023 akan menjadi prioritas utama dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024. Tepatnya tahun mendatang.
Baca Juga: UU Nomor 20 Tahun 2023 Bawa Perubahan Positif Untuk Para Honorer, Pemerintah Tekankan Ini
Khususnya, untuk kategori guru dan tenaga kesehatan (nakes) dari kalangan eks Tenaga Harian Kerja (THK) II dan non-ASN, termasuk yang berdedikasi di daerah 3T, mendapat perhatian khusus.
Menpan RB berkomitmen untuk mengangkat guru honorer di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menjadi PPPK 2024.
Meski tenaga honorer menjadi prioritas, pemerintah juga akan merekrut fresh graduate secara besar-besaran pada tahun 2024, terutama untuk masuk di bidang talenta digital.
Baca Juga: 16 Substansi RPP Dijabarkan Menpan RB Jelang Finalisasi Hasil Pendataan Non ASN
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil pada seleksi PPPK 2023, tidak perlu khawatir.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang: Ancaman Hukuman 12 Tahun
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi dan Kritik MUI: Ini Kata Tersangka
Mahfud MD Bantah Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Fakta dan Klarifikasi Lengkap
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Raih Apresiasi untuk Program Jembatan Pelosok Negeri