GELORA.ME - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Jokowi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata dia di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Nawawi layak menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Menurut Boyamin, Nawawi tidak pernah membuat kontroversi di lembaga anti rasuah seperti komisioner KPK yang lainnya. Nawawi juga dianggap lebih banyak melakukan aksi kerja nyata bila dibandingkan dengan para koleganya.
Contohnya saja, sambung dia, Nawawi berhasil menjembatani kehendak tim penyidik KPK dalam kasus suap penanganan perkara melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ketika terhambat konflik kepentingan komisioner KPK yang lain. Selain itu, Nawawi berhasil menaikkan sejumlah perkara rasuah ke tingkat penyidikan dan menghalangi kehendak Filri.
Artikel Terkait
Kasus Misteri Kematian Terapis RTA di Pejaten: Pencabutan Laporan & 22 Saksi Diperiksa
Layanan Perjalanan Bisnis 24/7 AladinTravel: Solusi Efisiensi Perjalanan Dinas Perusahaan
Trump Tegaskan Alasan AS Lakukan Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Kata-Katanya
Banjir Bandang Jati Padang 1.5 Meter: Kronologi & Dampak Jebolnya Tanggul Baswedan