GELORA.ME -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai membahas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di mana ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.
“Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan (Perda) ke masyarakat, yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus updating,” kata Pantas dukitip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/11).
Artikel Terkait
Raisa Gugat Cerai Siri ke Hamish Daud? PA Jaksel Beberkan Kronologi Pengajuan Online 22 November
Gempa M 3,8 Guncang Gayo Lues Aceh, Begini Kondisi Terkini dan Dampaknya
Aqua vs Masyarakat: Kisah Kontroversi di Balik Kemasan Air Mineral Terkenal
Undius Kogoya: Mengungkap Jejak Berdarah Pentolan KKB Paling Berbahaya di Papua