GELORA.ME - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bicara soal penetapan tersangka Wakil Menkumham (Wamenkumham) Eddy Hiariej oleh KPK.
Yasonna mengatakan pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Politikus PDIP itu menyebut lembaganya tetap menghormati proses hukum dari KPK. “Kta harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silakan saja.
Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” tutur Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). Lebih lanjut, dia menuturkan Kementerian Hukum danHAM juga tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy.
“Enggak. Normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wamemkumham Eddy Hiariej kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Hasil putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa tersangka Eddy statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Di mana, dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yaitu tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang penerima.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Wamen PPPA Beri Saran Kalau Mau Banyak Duit, Jangan Banyak Anak
Di Akhir Pemerintahan Jokowi, Wamen Todotua Ungkap Adanya Investasi yang Meleset Rp 1.500 Triliun
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
2 Calon Kuat yang Diramalkan Bakal Gantikan Hasan Nasbi jadi Kepala PCO, Orang Dekat Prabowo?