GELORA.ME - Wakil Presiden RI Ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) menyinggung soal netralitas jelang pemilu 2024.
JK mengatakan bahwa sebagai seorang pejabat negara hukumnya wajib untuk bersikap netral. JK mengatakan, jika ada pejabat negara yang tidak netral, maka ia telah melanggar sumpahnya sebagai pejabat.
Sebab, sebagai pejabat telah melakukan sumpah dengan kitab sucinya untuk menjalani tugas negara seadil-adilnya.
Hal ini disampaikan JK usai melakukan pertemuan dengan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/11/2023). "Kenapa kita kemukakan netralitas? Karena sumpah.
Ingat ya semua pejabat itu sumpah, semua aparat selalu berbunyi akan taat kepada Undang-Undang dan akan melaksanakan segala tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan seadil-adilnya. Itu semua diucapkan sama pejabat itu," ungkap JK.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman