GELORA.ME - Suhartoyo resmi dilantik jadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggantikan Anwar Usman, pada Senin (13/11/2023).
Namun, resminya Suhartoyo jadi ketua MK, sebagian publik bertanya-tanya soal harta kekayaan dan gaji yang ia akan terima dari negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa gaji yang diterima Suhartoyo tak main-main besarnya.
Bahkan, Suhartoyo akan mendapatkan tunjangan yang termasuk rumah negara. Lantas, berapakah gaji dan harta kekayaan yang ia miliki.
Gaji Ketua MK yakni senilai Rp5.040.000, seperti diatur dalam diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Tunjangan Hakim Konstitusi di sisi lain diatur dalam oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.
Aturan tersebut merinci beberapa keutungan yang diberikan kepada para anggota Mahkamah Konstitusi dari level Ketua hingga hakim anggota.
Tunjangan seorang Ketua MK sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut yakni mencakup rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.
Jika dirinci dalam bentuk angka, nilai tunjangan Ketua MK yakni berada dalam angka Rp121.609.000.
Kemudian, dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Suhartoyo, ia mengantongi harta kekayaaan sejumlah Rp14.748.971.79 atau Rp 14,7 miliar.
Tercatat, Suhartoyo memiliki ragam aset harta kekayaan seperti tanah dan bangunan senilai Rp6.486.585.000 yang tersebar di berbagai daerah dari Yogyakarta hingga Lampung.
Usut punya usut, Suhartoyo juga ternyata hobi mengoleksi mobil mewah berspek gahar bernilai Rp810.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Mobil Toyota Hardtop Jeep Tahun 1982, senilai Rp 100.000.000,
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi