GELORA.ME - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana meminta Anwar Usman segera mundur dari hakim konstitusi. Hal ini penting, untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik pelanggaran berat terhadap Anwar Usman. Sehingga, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.
“Kami menuntut yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri, karena keputusan MKMK itu menurut kami sudah merupakan cacat etika yang berat untuk seorang hakim MK,” kata Erry kepada wartawan, Senin (13/11).
Erry juga menilai, apa yang dilakukan oleh Anwar Usman terindikasi kuat sebagai sebuah tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Keputusan Anwar Usman mengizinkan aturan baru terkait batas usia capres-cawapres terbukti mendorong Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo.
“KKN terlalu kental, terlalu nampak, baik untuk keuntungan sendiri, keuntungan kelompok, dan keuntungan keluarga,” tegas Erry.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana