Gugatan Aturan Tambahan Soal Usia Capres-cawapres Mulai Disidangkan, MK Diminta Cepat Memutus

- Rabu, 08 November 2023 | 22:00 WIB
Gugatan Aturan Tambahan Soal Usia Capres-cawapres Mulai Disidangkan, MK Diminta Cepat Memutus



GELORA.ME -Gugatan aturan tambahan soal usia capres-cawapres hasil uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).


Gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia), Brahma Aryana, diregistrasi sebagai perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.




Sosok yang kerap disapa Bram itu menyampaikan beberapa tuntutannya kepada MK. Salah satunya terkait masa penanganan perkara yang dilayangkannya.


"Pengujian norma tentang usia capres-cawapres hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres, harus segera diputus sebelum masa pencalonan di KPU selesai," ujar Bram kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).


Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, disampaikan dalam persidangan alasan-alasan hukum yang mendasari gugatan dilayangkan. Utamanya terkait penambahan frasa "atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada" dapat menjadi capres atau cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.


Halaman:

Komentar