Berlaku Hari Ini Tarif Parkir di Jakarta Naik, Sekarang Rp7.500/Jam

- Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:31 WIB
Berlaku Hari Ini Tarif Parkir di Jakarta Naik, Sekarang Rp7.500/Jam



GELORA.ME  - Mulai hari ini Minggu (1/10/2023) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir maksimal. 


Peraturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus.


Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.



Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari rencana awal yaitu hanya 10 lokasi parkir.



"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," kata Ani dalam keterangannya.

Halaman:

Komentar