GELORA.ME - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengingatkan TikTok pemerintah untuk tidak main-main melawan dan mengancam keputusan pemerintah.
Hal ini ditengarai, adanya dugaan di mana TikTok menggunakan influencer-nya untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun, dengan aturan itu, pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas dagang jual-beli atau social commerce.
"Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan- kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main begitu lah. Apalagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula gerakan tambahan kawan ini," ujar Bahlil yang dikutip dari Youtube Inews Jumat (29/9/2023).
Mantan Ketua Umum HIPMI ini mengungkapkan, izin TikTok di Indonesia adalah sebagai media sosial. Tidak ada, izin yang diberikan pemerintah bahwa TikTok bisa berjualan di dalam negeri.
"Saya mau sampaikan ya Tiktok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana. Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi," tegas Bahlil sambil menunjukkan peraturan atau izin.
Artikel Terkait
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell
Pembunuhan Cemburu di TWA Bantimurung: Kekasih Tewas Dibacok Usai Rebutan Parang