GELORA.ME - Perebutan lahan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara yang penuh tata krama dan sopan santun dalam bernegara.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbas, sembari menuturkan, peristiwa di Rempang merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
“Khusus kasus Pulau Rempang, ini kejahatan negara pada rakyat sendiri. Kalau dilihat dari perspektif HAM, ini pelanggaran HAM berat,” tegas Hafid, pada acara Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertema "Pulau Rempang: Investasi, Hak Adat dan HAM”, secara virtual, Minggu malam (17/9).
Merujuk pada hal-hal prinsip yang dikemukakan PBB, disebutkan, penggusuran lahan warga yang dilakukan pemerintah merupakan perampasan terhadap hak dasar rakyat.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut