GELORA.ME -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan penetapan tersangka Alvin Lim sudah sesuai prosedur. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penetapan tersangka itu juga telah diuji dua kali di pengadilan.
"Sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL (Alvin Lim) sebanyak dua kali dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah," kata Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru