Opini Hukum, oleh: Damai Hari Lubis
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI/ Kongres Advokat Indonesia Jo. Vide Pasal 5 UU tentang Advokat.
Proses perkara pidana sejak panggilan pertama untuk diperiksa oleh penyidik, Rocky Gerung/ RG jangan sampai Penyidik Bareskrim Polri sama model dengan pola proses perdana dibuatnya BAP Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur/ GN. Mereka berdua langsung ditangkap, lalu nyata, hingga saat ini sudah menjadi terpidana.
Penyidik tidak boleh apriori dalam pembuatan BAP harus mengindahkan asas legalitas dan atau locus standing yang dimiliki para pegiat dan aktivis sesuai sistim konstitusi, "walau pendamping selaku kuasa hukumnya banyak juga yang tidak memahami makna keterbukaan informasi publik dan peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan, tulisan, individu maupun kelompok Namun penyidik sebagai aparatur pasti tahu dan wajib tahu karena selaku penegak hukum yang setiap detik, sebelum purnabakti, tentunya merupakan subjek yang berpredikat sebagai aparat penegak hukum.
Oleh karenanya Rocky Gerung amat butuh waktu panjang menyampaikan asas legalitas dan locus standing (legal standing) dirinya sebagai masyarakat bangsa ini. Karena jangan sampai letter lux yang disampaikan publik kepada pejabat publik, menjadi yurisprudensi bagi setiap orang lalu mendapat vonis hukuman, hal yang membahayakan negara ini. Jadi apa fungsi hukum positif, jika pelaku pelaksana undang undang justru dikriminilisasi lalu dipenjara ?
Jangan sampai pengetahuan bahasa etimologi yang minim dari pihak si pelapor yang menggunakan kacamata kuda, sehingga menganggap ucapan Rocky 'bajingan tolol' merupakan sebuah tindak kejahatan, lalu menjadikan orang dihukum, padahal perkataan atau pernyataannya bukan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Bahwa proses hukum sejak awal hingga vonis hakim semata rechtmatigheid atau demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan (gerechtigheid), bahkan secara hakekat, mesti bermanfaat secara general "yakni utilitas, sebagai efek jera bagi pelaku maupun bakal calon pelaku lainnya, sedangkan dampak positifnya, masyarakat pun terlindungi.
Rocky dan para pengacara nya harus "radikalis," sampaikan locus standing Rocky sebagai individu WNI yang sedang menggunakan hak-nya yang dilindungi oleh banyak undang-undang, sebagai alas hukum (asas legalitas), justru kapasitas Rocky melebihi anggota parlemen, karena Rocky salah seorang pemberi mandat.
Artikel Terkait
Trump Perintahkan Uji Coba Nuklir: 4 Dampak Mengerikan bagi Stabilitas Global
3 Jalur Alternatif ke Lamongan untuk Hindari Macet (Teruji & Terlengkap)
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Resmi Dimulai, Tim Koordinasi Dibentuk
Atep Rizal Sarankan PSSI Rekrut Pelatih Eropa dengan Gaya Gegenpressing untuk Timnas Indonesia