GELORA.ME - Gaji fresh graduate PNS menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan, terlebih lagi menjelang pembukaan seleksi CPNS 2023.
Para fresh graduate yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 pun mulai mencari tahu berapa nominal gaji yang bakal diterima PNS, terutama gajifresh graduate PNS DKI Jakarta.
Terlebih lagi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyebut jumlah gaji yang diterima PNS fresh graduate di Jakarta bisa mencapai angka Rp18 juta per bulan.
Mengetahui nominal gaji itu, tentu saja membuat semakin banyak fresh graduate tertarik untuk menjadi PNS.
Namun, benarkah jumlah gajifresh graduate PNS DKI Jakarta mencapai belasan juta?
Pada umumnya, nominal gajifresh graduate PNS di Indonesia memiliki jumlah yang sama. Besaran gaji PNS berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200 tergantung golongannya.
Peraturan terkait gaji PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Meski demikian, gaji pokok yang tertuang dalam aturang tersebut belum mencakup tunjangan lainnya, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Adapun, rincian gaji PNS yang tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Rincian Gaji PNS di Indonesia
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Bakso Tegal di Korea: Pengusaha PMI Sambut Prabowo dengan Bangga
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Kaur Bengkulu Hari Ini, BMKG: Masih Data Awal
Pengusaha Bakso Tegal di Korsel Puji Prabowo: Kebijakan Sangat Mempermudah PMI
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT KPK: Saya Hanya Saksi