GELORA.ME, Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin menyambut positif gerak cepat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang merelokasi Mako Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Denbekang) IV-44-04, untuk dijadikan lahan parkir pembangunan Islamic Center dan parkir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Hal ini tidak bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku di TNI AD.
“Dukungan KSAD Jenderal Dudung dengan merelokasi Mako Detasemen Perbekalan dan Angkutan IV-44-04 sebagai lahan parkir untuk Masjid dan Islamic Center itu tentu baik selama tidak menyalahi ketentuan di TNI AD sendiri,” ujar Din saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Menurut Din, pembangunan Islamic Centre, melengkapi Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo adalah baik, dan bermanfaat bagi umat Islam. Hal itu jika dimanfaatkan dengan sebenar-benarnya bagi pembinaan keimanan dan ketakwaan umat.
Dukungan KSAD dalam pembangunan sarana umat perlu dicontoh. Sebab, di sejumlah daerah masih banyak sarana umat yang belum menunjang. Karenanya, kata Din, adalah baik, jika para pejabat dan pemilik kewenangan selalu memperhatikan kepentingan umat beragama dengan mendirikan lembaga-lembaga peribadatan dan pendidikan keagamaan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya