GELORA.ME - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari akhirnya menjawab 4 juta pemilih yang tak memiliki kartu tanda penduduk elektroik (e-KTP) masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Dia menjelaskan, dasar menjadi pemilih syaratnya adalah WNI dan sudah genap 17 tahun pada hari h pemungutan suara, yaitu jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Anggota KPU RI dua periode itu menuturkan, data pemilih yang sudah masuk dalam DPT bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi