Tok! DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

- Jumat, 23 Juni 2023 | 15:00 WIB
Tok! DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

GELORA.ME -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.


Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode.


Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades disepakati oleh 6 fraksi DPR RI.


Usulan perubahan ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang Baleg DPR.


Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengakui bahwa revisi UU Desa salah satunya membahas perpanjangan masa jabatan kades.


"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).


Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Halaman:

Komentar