Narasi Menteri KKP Terkait Ekspor Pasir Laut Tidak Konsisten, Kajian Akademiknya Dangkal

- Kamis, 15 Juni 2023 | 11:25 WIB
Narasi Menteri KKP Terkait Ekspor Pasir Laut Tidak Konsisten, Kajian Akademiknya Dangkal



    

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada RDP Komisi IV DPR RI mengatakan bahwa sebelum adanya aturan PP 26/2023 pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut justru banyak aksi pengerukan pasir laut ilegal untuk proyek reklamasi. Oleh karena itu, melalui penerbitan PP 26/2023 diatur bahwa pengerukan pasir laut kini hanya bisa dilakukan terhadap pasir hasil sedimentasi.


Menteri Trenggono berpendapat selama ini proyek reklamasi tak dikenai biaya oleh negara, padahal pengerukan pasir laut yang dilakukan untuk reklamasi tersebut berpotensi merusak lingkungan. Maka dari itu diatur oleh pemerintah bahwa ketika mengajukan perencanaan untuk reklamasi harus disertai dengan pasir hasil sedimentasi di wilayah mana. Jika tidak memenuhi ketentuan pemerintah terkait pasir hasil sedimentasi, maka tidak diberi izin.






Sebaliknya, bila hasil pengecekan pemerintah memenuhi ketentuan, maka akan diberikan izin reklamasi dan mengeruk pasir hasil sedimentasi, tetapi dengan dikenai biaya. Dengan demikian, ada pengawasan terhadap kegiatan pengerukan yang sekaligus meningkatkan PNBP.


Logika Menteri KKP Tidak Konsisten


Logika Menteri KKP tersebut tidak konsisten dengan pembenahan tata kelola lingkungan KKP di Indonesia. Penambangan pasir laut secara ilegal untuk kegiatan reklamasi tidak dapat dijadikan alasan izin ekspor pasir laut menggunakan sedimen laut, justru mereka harus ditangkap dan dihukum berat.


Ini kok aneh, bukannya mereka ditangkap dan dihukum berat, malah dicarikan solusi dan perlindungan baru melalui PP 26/2023.


Sebenarnya Menteri KKP ini berpihak sama kontraktor reklamasi atau sama kepentingan publik dan lingkungan?


Kementerian KKP memiliki program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dimana dalam program tersebut reklamasi menggunakan pasir laut yang menyedot pulau adalah terlarang. Karena jelas sudah dilarang, namun praktiknya masih ada maka solusinya bukan membuat PP baru No.26/2023 melainkan seharusnya memperkuat aturan sanksi kepada kontraktor reklamasi untuk dicabut izin reklamasinya agar ada efek jera di masa depan.


Pasir Hasil Sedimentasi Laut adalah Logika Sumir Karena Kajian Akademiknya Dangkal


Menteri KKP menjelaskan bahwa PP 26/2023 Pasir Hasil Sedimentasi Laut memiliki kajian akademik yang lengkap.


Menurutnya, Indonesia memiliki potensi hasil sedimentasi laut lebih dari 24 miliar meter kubik dan disampaikan pula bahwa hingga 2030, kebutuhan hasil sedimentasi di laut diperkirakan paling sedikit 1,4 miliar meter kubik yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.


Dan selebihnya dapat dipasarkan untuk memenuhi permintaan negara lain sebagaimana dipaparkan dalam hasil kajian Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2021.


Halaman:

Komentar