Syarifah mengatakan ia telah melaporkan sebuah akun Instagram yang diketahui merupakan millik seorang Influencer Walikota Jambi, Syarif Fasha yang menuduhnya sebagai pelacur.
Akan tetapi, usai siswi SMP N 1 Kota Jambi itu memenuhi panggilan tim Polda Jambi pada hari Jumat (2/6/2023), atas kasus yang ia laporkan, justru Syarifah mendapati hal yang mengejutkan.
Bukannya dibela oleh pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangannya ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi.
"Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor. Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi," kata Syarifah.
"Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," lanjutnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
ADMM-Plus 2025: Hasil, Isu, dan Komitmen Kerja Sama Pertahanan ASEAN
Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias, BGN Laporkan ke Polisi
Hasil Liga Italia Pekan 10: Debut Manis Spalletti Bawa Juventus Menang, Napoli Ditahan Como
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bandung, Terasa hingga Kertasari dan Pangalengan