GELORA.ME - Partai NasDem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua DPP NasDem Willy Aditya menegaskan NasDem dalam hal ini tidak mengajukan Plate sebagai justice collaborator.
"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Willy menyebut status Plate yang kini sebagai tersangka belum gugur sebagai bakal calon legislatif atau caleg yang didaftarkan ke KPU RI.
Sebab sampai saat ini, status hukum perkara yang menjerat eks Sekjen NasDem belum inkrah.
Artikel Terkait
3 Jalur ke Kepulauan Seribu 2024: Rute, Tarif & Waktu Tempuh Terlengkap
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Starbucks Terpukul Margin Meski Penjualan Global Naik 1%, Ini Penyebabnya
Pramono Anung Desak Transjakarta & MRT Perbaiki Sistem Tap-in yang Lambat