GELORA.ME - Presiden Joko Widodo kembali membuka pintu ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dihentikan oleh pemerintah.
Izin ekspor pasir laut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menghentikan eskpor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Adapun alasan pelarangan ekspor pasir laut dalam SK Menperindag itu adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Karena itulah keputusan Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut mendapatkan sejumlah penolakan, utamanya dari aktivis lingkungan.
Lantas apa saja dampak yang akan terjadi jika ekspor pasir laut dilanjutkan? Berikut ulasannya.
Mengutip laman unila.ac.id, disebutkan bahwa penambangan pasir laut illegal dapat memberikan dampak negatif bagi ekosistem laut dalam jangka panjang. Diantaranya adalah peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai, lalu penurunan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir dan yang tak kalah berbahaya adalah peningkatan pencemaran di pantai.
Tak hanya itu, penambangan pasir laut juga menyebabkan turunnya kualitas air laut yang dapat mengakibatkan keruhnya air, merusak wilayah pemijahan ikan dan habitatnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kebakaran Mengerikan di Penjaringan, 1 Lansia Tewas dan Rp40 Juta Hangus Diduga Gara-gara Ini
Longsor di Bogor Selatan Landa 12 Rumah, Ini Langkah Antisipasi dari BNPB
Trump Jalani MRI: Hasil Sempurna Tapi Ada Alasan Khusus di Baliknya?
BREAKING: Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa, Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan