GELORA.ME, Jakarta - Bakal calon legislatif NasDem dapil NTT 1, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lantas bagaimana status Johnny dalam pencalonan di pileg?
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri, Idham Holik mengatakan bahwa status bacaleg masih berlanjut, pasalnya saat ini KPU RI pada tahap verifikasi administratif.
"Berkenaan dengan adanya bacaleg yang terkena proses hukum, pada dasarnya dokumennya masih tetap diverifikasi secara administratif," katanya Idham saat dihubungi, Jumat, 19 Mei 2023.
Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap verifikasi administratif persyaratan Bacaleg di KPU RI akan berlangsung pada 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023.
"Seluruh dokumen persyaratan pencalonan anggota legislatif sedang diverifikasi secara administratif oleh verifikator KPU," ucapnya.
Idham mengatakan kalau bacaleg yang tersandung kasus hukum dapat gugur status bacaleg bila sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Ya prinsipnya harus berkeputusan inkrah," ucapnya.
Idham menyebutkan setelah KPU RI mendapatkan keputusan inkrah terhadap bacaleg yang terseret kasus hukum. KPU RI akan memberikan kesempatan parpol mengisi pengganti bacaleg baru.
"Kami mendapatkan keputusan (inkrah) tersebut, maka kami berikan kesempatan kepada partai untuk melakukan penggantian calon," ujarnya.
Tentu, kata Idham, kesempatan parpol mengganti dengan bacaleg baru ini sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap).
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik