GELORA.ME, Jakarta - Bakal calon legislatif NasDem dapil NTT 1, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lantas bagaimana status Johnny dalam pencalonan di pileg?
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri, Idham Holik mengatakan bahwa status bacaleg masih berlanjut, pasalnya saat ini KPU RI pada tahap verifikasi administratif.
"Berkenaan dengan adanya bacaleg yang terkena proses hukum, pada dasarnya dokumennya masih tetap diverifikasi secara administratif," katanya Idham saat dihubungi, Jumat, 19 Mei 2023.
Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap verifikasi administratif persyaratan Bacaleg di KPU RI akan berlangsung pada 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023.
"Seluruh dokumen persyaratan pencalonan anggota legislatif sedang diverifikasi secara administratif oleh verifikator KPU," ucapnya.
Idham mengatakan kalau bacaleg yang tersandung kasus hukum dapat gugur status bacaleg bila sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Ya prinsipnya harus berkeputusan inkrah," ucapnya.
Idham menyebutkan setelah KPU RI mendapatkan keputusan inkrah terhadap bacaleg yang terseret kasus hukum. KPU RI akan memberikan kesempatan parpol mengisi pengganti bacaleg baru.
"Kami mendapatkan keputusan (inkrah) tersebut, maka kami berikan kesempatan kepada partai untuk melakukan penggantian calon," ujarnya.
Tentu, kata Idham, kesempatan parpol mengganti dengan bacaleg baru ini sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap).
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi