Daftar Menteri Jokowi yang Tersangdung Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

- Kamis, 18 Mei 2023 | 04:31 WIB
Daftar Menteri Jokowi yang Tersangdung Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

TRIBUNBANTEN.COM - Sejak menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014, sudah ada lima menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi.

Kasus korupsi terbaru yang menyeret menteri di masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Mahfud MD Berpeluang Gantikan Johnny G Plate, Ini Kata Istana

Johnny G Plate resmi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kejagung.

Termasuk pada pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan warna pink.

Politikus asal NasDem itu juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berikut ini daftar menteri Presiden Jokwoi yang tersandung kasus korupsi.

1. Idrus Marham

Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham resmi bebas.

Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham.

Hukuman mantan Menteri Sosial itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

2. Imam Nahrawi

Ia divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Halaman:

Komentar