Daftar 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Surabaya Juga Termasuk?

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:31 WIB
Daftar 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Surabaya Juga Termasuk?

TRIBUNJATIM.COM- Inilah daftar daerah yang mulai terapkan kembali tilang manual sejak 2023.

Polisi bakal pelototi sejumlah pelanggaran.

Akankah Surabaya termasuk daerah yang kembali menerapkan tilang manual?

Ada 7 daaerah yang kembali menerapkan tilang manual tersebut.

Dilansir dari Tribun Jakarta, sejak Oktober 2022, tilang manual ditiadakan setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.

Tilang manual ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir pungli.

Namun, Korlantas Polri menemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang tidak terdapat ETLE.

Maka dari itu, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah mulai 2023.

Baca juga: Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Sumenep, Sasarannya Bukan Hanya Knalpot Brong

Meski begitu, masih ada sejumlah daerah yang masih belum menerapkan kembali tilang manual, salah satunya Banten.

"Untuk sementara belum ada (tilang manual)," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

1. Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual di Kota Tangerang, Banten pada Senin (15/5/2023).

Dilansir dari Kompas.com, pembelakukan kembali tilang manual telah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.

Joko menyampaikan, tilang manual di wilayahnya diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, seperti:

Berkendara di bawah umur.

Berboncengan lebih dari satu orang.

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Menerobos lampu merah.

Tidak menggunakan helm.

Melawan arus.

Melampaui batas kecepatan.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kendaraan tidak sesuai spesifikasi.

Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

Kendaraan over load dan over dimesion.

Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu.

2. DKI Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai 14 April 2023.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual ditujuan kepada pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak ter-cover ETLE.

"Sekarang 'kan banyak (pengendara melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," kata Jhoni.

Jhoni mengatakan, Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi tilang di tempat kepada pengendara yang ugal-ugalan.

"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," imbuhnya.

3. Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan kembali tilang manual di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani dikutip dari Polri.

Ia membeberkan, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota.

Pelanggaran yang dimaksud, seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing.

4. Halmahera Utara

Tilang manual juga diterapkan kembali di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai 8 Mei 2023.

Kapolres Halmahera barat AKBP Indra Andiarta mengatakan, tilang manual bukanlah operasi melainkan kegiatan rutin petugas kepolisian dalam mengawsasi setiap pengendara, terutama pengendara roda dua.

"Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujar Andiarta dikutip dari NTMC.

Adapun, tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada:

Pengendara yang mengunakan knalpot racing.

Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang.

Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku.

Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur.

Halaman:

Komentar