TRIBUNBATAM.id, JAKART - Sinyal Reshuffle kabinet Jokowi kembali menyeruak. Bahkan Presiden Jokowi memberikan pernyataan membuka ruang untuk itu.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ada peluang kemungkinan akan dilakukannya reshuffle.
Termasuk juga akan merombak para menteri yang berasal dari Partai NasDem.
"Ya bisa saja (rombak menteri NasDem)," kata Jokowi, Senin (15/5/2023).
Diketahui, isu tersebut mulai muncul usai Partai NasDem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Oktober 2022 lalu.
Kini, Menteri Komunikasi dan Informasi asal NasDem, Jhonny G Plate, dikabarkan tersangkut dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Perombakan kabinet juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada para menteri yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
Jokowi menyebut, perombakan akan dilakukan bila kerja menteri tersebut terganggu akibat pencalegan.
"Nyaleg juga diperbolehkan, tetapi tugas juga tidak boleh ditinggalkan (tugas Menteri), nanti akan ada evaluasi, dievaluasi."
"Kalau memang dirasa itu menganggu, ganti. Biar konsentrasi ke nyalegnya," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi juga mengatakan reshuffle bisa saja dilakukan kepada menteri yang mendaftar sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres).
"Menteri yang nyapres juga sama. Kalau memang waktunya untuk kampanye kurang, ya lebih baik cuti."
"Saya kira yang penting jangan melanggar regulasi, jangan melanggar undang-undang, khusus yang ini tadi nanti tolong ditanya juga ke Pak Prabowo," terangnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju sudah dinyatakan masuk dalam daftar caleg partai.
Diantaranya yakni Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Abdul Halim (PKB); Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (PKB); Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (PBB); Menkumham, Yasonna H. Laoly (PDIP); hingga Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo (Perindo).
Menanggapi menteri dan wakil menteri yang maju caleg, Jokowi tidak mempermasalahkannya.
Artikel Terkait
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana
SIM Keliling Bandung Hari Ini 2025: Lokasi, Syarat & Biaya Perpanjangan
Kasus Misteri Kematian Terapis RTA di Pejaten: Pencabutan Laporan & 22 Saksi Diperiksa