JAKARTA, KOMPAS.comĀ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar mengenai usul revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membuka lebih banyak peluang jabatan sipil untuk diduduki anggota TNI aktif.
Jokowi mengaku baru akan berkomentar soal revisi UU TNI apabila proses perubahan undang-undang tersebut sudah rampung.
"Nanti kalau sudah selesai, baru komentari," kata Jokowi di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Jokowi memberikan jawaban serupa saat ditanya soal anggapan yang menyebut revisi UU TNI dapat mengkhianati semangat reformasi.
Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun
Ia menekankan bahwa rencana revisi UU TNI masih berada dalam tahap awal pembahasan.
"Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari," kata mantan Wali Kota Solo tersebut.
Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu poin yang dianggap bermasalah dari rencana revisi ini adalah usulan agar anggota TNI aktif dapat menduduki lebih banyak jabatan sipil. Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di 8 kementerian/lembaga.
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya