KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan akhirnya menanggapi mengenai laporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hengky Kurniawan diduga "bermain" dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Terkait laporan tersebut, Hengky menjelaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi jabatan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (14/5/2023).
Soal pelapor yang menuding ada permainan rotasi mutasi jabatan seperti dari eselon 4A bisa ke eselon 3B, atau sekelas kepala seksi atau Subag ke jabatan sekretaris kecamatan dan kepala bidang, Hengky juga memberikan tanggapannya.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Tanggapi Pelaporan Hengky Kurniawan ke KPK: Pelapor Gagal Paham Aturan
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky.
Menurut dia, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas atau Eselon IV .
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi