Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?

- Kamis, 18 September 2025 | 14:50 WIB
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?




GELORA.ME - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Cendana


Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.


Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.


Langkah hukum yang diambil oleh Tutut Soeharto ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. 


Pasalnya, Purbaya Yudhi Sadewa belum genap sebulan menduduki kursi Menteri Keuangan, namun sudah harus berhadapan dengan gugatan dari salah satu tokoh paling berpengaruh di era Orde Baru.


Hingga saat ini, penyebab pasti di balik gugatan tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. 


Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. 


Namun, tidak ada detail spesifik mengenai objek sengketa yang menjadi dasar gugatan Tutut.


Dalam kolom klasifikasi perkara, SIPP PTUN Jakarta hanya mencantumkan keterangan singkat yang justru semakin menambah rasa penasaran.


"Klasifikasi Perkara: Lain-lain," begitu yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).


Minimnya informasi ini membuat publik hanya bisa berspekulasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi antara Tutut Soeharto dan Kementerian Keuangan. 


Pihak pengadilan juga belum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini, begitu pula dengan panitera dan jurusita pengganti.


Jadwal sidang perdana pun belum diumumkan secara resmi, meskipun jadwal pemeriksaan persiapan telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025.


Satu-satunya detail finansial yang terungkap adalah Tutut Soeharto telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan gugatannya pekan lalu.


Di sisi lain, pihak tergugat, yakni Kementerian Keuangan, mengaku belum mengetahui apa pun terkait gugatan ini. 


Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau detail gugatan yang dilayangkan kepada Menteri Purbaya.


"Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan," kata Deni, dikutip Kamis (18/9/2025).



Sumber: Suara

Komentar