GELORA.ME - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita pada Jumat lalu (12/09/2025).
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP dikutip, Rabu (17/09/2025).
Pada laman tersebut, rencananya agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibaca majelis hakim pada Selasa pekan depan (23/09/2025); sekitar pukul 10.00 WIB.
Tutut yang diwakili Kuasa Hukum Ibnu Setyo Hastomo telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Meski demikian, PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan.
Dalam laman tersebut juga belum detil apakah gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Purbaya yang baru saja dilantik pekan lalu (08/09/2025); atau justru kebijakan yang dibuat pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.
"Belum dapat ditampilkan," tulis PTUN Jakarta.
๐๐
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta๐ pic.twitter.com/9LD43BuxI1
โ salam4jari (@salam4jari) September 17, 2025
Sumber: Bloomberg
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan